Bicaranews.com|SAMOSIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menerima berkas pendaftaran salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Vandiko T Gultom-Martua Sitanggang atau disingkat (Vantas) sebagai peserta Pilkada 2020, Sabtu (5/9/2020).
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir melalui divisi teknis penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus bersama Monang Sinaga, Gomgom Situmorang dan Barita Malau, menyampaikan bahwa hari kedua jadwal pendaftaran pihaknya menerima dokumen pendaftaran dari jalur partai politik dan merupakan peserta kedua yakni pasangan calon Vandico Gultom dan Martua Sitanggang.
Robinsar melanjutkan, setelah melalui pemeriksaan verifikasi syarat pencalonan selama kurang lebih 3 jam, berkas yang disampaikan pasangan ini dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Samosir yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu, Anggiat Sinaga bersama Robintang Naibaho dan Rianto.
Ia juga menyampaikan, apabila berkas yang diserahkan belum sesuai dengan regulasi pada verifikasi syarat calon, maka bapaslon harus menyampaikan perbaikan pada tanggal 14 s.d 16 September nanti.
Selanjutnya bapaslon melalui narahubung diberikan berita acara, tanda terima pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, sesampai di depan kantor KPU, saat hendak menyerahkan berkas pendaftarannya, Vandico Gultom, diusung enam Partai Politik yakni Nasdem, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura dan Gerindera dalam orasi politiknya mengakui dirinya belum berpengalaman dan juga menyinggung terkait narapidana.
"Saya memang belum berpengalaman menjadi bupati. Karena jadi bupati bukan mencari kerja seperti tukang suntik gas ilegal yang merugikan rakyat. Kami memang belum berpengalaman jadi bupati, tapi saya pastikan saya dan Martua Sitanggang bukan dan tidak pernah jadi narapidana yang bohongi rakyat selama 5 tahun ini," kata Vandiko Gultom disambut riuh tepuk tangan ribuan pendukungnya.(Wsp/t/bn)
Posting Komentar
0Komentar