Wabup Deliserdang Lepas Tim Sosialisasi Penerapan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

Wabup Deliserdang Lepas Tim Sosialisasi Penerapan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

Rambe
By -
0

bicaranews.com

Biaranews|Lubuk Pakam - Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar melepas Tim Sosialisasi Penerapan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan di Lapangan Parkir Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (14/7) Sore. Dihadiri Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta Para OPD terkait, mewakili Forkopimda Deli Serdang serta Tim Sosialisasi.

Dalam arahannya, Wabup HM Ali Yusuf Siregar mengatakan dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Maka,Pemkab mengeluarkan Peraturan Bupati No.77 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. "Perbup ini disesuaikan dengan Instruksi Presiden dan Menteri Dalam Negeri dan peraturan Bupati ini di mulai pada hari ini," ungkapnya.

"Hari ini yang kita lakukan adalah hasil dari pada Intruksi Presiden,salah satu Intruksi Presiden tersebut kita harus memberikan sosialisasi sacara masif kepada warga masyarakat yang berada di Kabupaten Deli Serdang.Mengingat kasus di beberapa tempat di Kabupaten Deli Serdang meningkat, bahkan beberapa hari yang lalu saja  peningkatan covid19 sebanyak 26 orang perhari, bukan saja di Kabupaten Deli Serdang bahkan di seluruh Indonesia.Justru karna itu, Presiden menyuarkan intruksi kepada kita semua, kepada kepala wilayah, kepada TNI, Polri dan tim kesehatan untuk lebih memfokuskan memberi sosialisasi kepada masyarakat," lanjut Wabup.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan selama 2 bulan kedepan. Wabup berharap kepada Tim sosialisasi agar melaksanakan secara persuasif, pelaksanaan penegakan hukum sampaikan kepada warga masyarakat karena kita harus menjaga bagaimana supaya mata rantai virus covid 19 bisa kita kendalikan. 

"Kegiatan - kegiatan yang kita laksanakan ini untuk menghimbau warga masyarakat sesuai yang tertulis dalam Perbup. Apabila memang masih ada warga masyarakat yang membandel atau melanggar setelah diberikan bimbingan atau sosialisasi, maka mau tidak mau akan di beri sangsi termasuk dunia usaha atau badan usaha yang tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) akan di berikan sanksi," tegas Wabup.

Dalam Laporan Kepala BPBD Deliserdang Zainal Abidin Hutagalung, tim sosialisasi terbagi empat tim. Setiap tim terdiri dari 30 orang, berasal dari BPBD Deli Serdang, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan,Disperindag, Kodim 0201/BS dan Kodim 0204/DS, Polrestabes Medan dan Polresta Deli Serdang, POM TNI, Tokoh Masyarakat Kecamatan dan Pemuda/mahasiswa.(rel/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)