Ingat! September 2020 Ujian SKB CPNS Sergai Formasi 2019, Ini Wajib Dibawa!

Ingat! September 2020 Ujian SKB CPNS Sergai Formasi 2019, Ini Wajib Dibawa!

Rambe
By -
0


Bicaranews|Sergai - Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 554/KR.VI/BKN/VIII/2020 tanggal 14 Agustus 2020 Perihal Jadwal Seleksi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Lokasi Kanreg VI BKN Medan dan diluar Kanreg VI BKN Medan.

Dengan ini disampaikan Jadwal dan Lokasi Ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kabupaten Serdang Bedagai Formasi Tahun 2019 dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam surat tersebut,  SKB akan dilaksanakan pada tanggal 4, 12, dan 14 September 2020 di 3 lokasi. Dengan menerapkan protokol kesehatan bagi peserta SKB.

Ketentuan Protokol Kesehatan bagi Peserta SKB yakni Wajib menggunakan faceshield, sarung tangan karet dan masker standart yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu selama pelaksanaan seleksi. Peserta membawa alat tulis masing-masing (pensil kayu). Pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Selain itu,  Peserta wajib mentaati tata tertib seperti, Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa asli KTP/ asli surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/ asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan asli Kartu Peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.


Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih lengan panjang tanpa corak, celana / rok panjang hitam,  sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos.

Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gUgur). Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa Buku-buku dan catatan lainnya, Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, ikat pinggang dan benda berharga lainnya; c) Makanan dan minuman, Senjata api/ tajam atau sejenisnya.(humas) 

Serta peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes,  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia, Merokok dalam ruangan tes. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Untuk informasi lengkap klik disini

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)