BP Jamsostek Catat 11 Juta Rekening, Erick: Bantuan Gaji Rp600.000 per Bulan Cair Akhir Agustus 2020

BP Jamsostek Catat 11 Juta Rekening, Erick: Bantuan Gaji Rp600.000 per Bulan Cair Akhir Agustus 2020

Rambe
By -
0

Bicaranews|Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melaporkan telah mencatat adanya 11 juta rekening pekerja formal calon penerima subsidi gaji Rp 2,4 juta. Pengumpulan rekening itu didapat dari berbagai perusahaan yang telah mengirimkan data pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Data terakhir rekening yang masuk sudah ada 11 juta rekening, namun masih perlu dilakukan validasi dengan bank," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, Sabtu (15/8/2020).

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan, total ada sekitar 15,7 juta pekerja yang nantinya bakal menerima subsidi gaji Rp 2,4 juta ini. Agus target bisa memperoleh nomor rekening seluruh pegawai tersebut pada bulan ini.

Namun, ia tidak bisa menjamin seluruh rekening tersebut bisa langsung terverifikasi untuk mendapat dana bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta.

"Dalam bulan Agustus ini (target selesai). Tentunya tidak bisa 100 persen, karena ada yang tidak punya rekening, rekening tidak valid, dan lain-lain," ungkapnya.

Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah bakal mencairkan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta pada akhir Agustus 2020.

Sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan, para pekerja swasta tersebut nantinya akan mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta selama 4 bulan atau sekitar Rp600 ribu per bulan.

"Bantuan subsidi gaji kemarin sudah di konferensi pers, Insya Allah akhir bulan ini juga sama dengan bantuan produktif usaha mikro," ujar Erick melalui tayangan virtual, Rabu (12/8).

Lanjut Erick, pencairan BLT akan dilakukan dalam 2 tahap. Pertama, untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus. Sedangkan untuk gaji bulan November dan Desember dibayarkan pada bulan September mendatang.

Dalam penyaluran bantuan kepada kepada 15,7 juta pekerja tersebut, pemerintah akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar prosesnya berjalan dengan transparan.

"Tapi ini data dari BPJS Ketenagakerjaan yang masih menganut data Juni yang masih ada iurannya," lanjut Erick.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pekerja penerima subsidi haruslah mereka yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.(merdeka)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)