Polsek Medan Baru Tembak Mati Seorang Bandar Narkoba, Sita 40 Kg Sabu

Polsek Medan Baru Tembak Mati Seorang Bandar Narkoba, Sita 40 Kg Sabu

Rambe
By -
0

BANDAR NARKOBA: Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH menunjukkan barang bukti 40 Kg Sabu yang disita dari 4 tersangka bandar narkoba jaringan lintas provinsi di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).(Foto Dok/Kapolsek Percut Sei Tuan)

Bicara News|Medan - Tekab Reskrim Polsek Medan Baru tembak mati seorang tersangka bandar narkoba jaringan antar provinsi berinisial MRF (23) warga asal Aceh. Selain itu, petugas juga membekuk 3 tersangka, RS (23) warga asal Aceh yang berperan sebagai sopir, W (49) warga Asal Surabaya berperan sebagai kurir penjemput dan HA (27) warga asal Surabaya berperan sebagai supir kurir. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 40 Kg sabu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH kepada wartawan, Rabu (22/7/2020) sore mengatakan pengungkapan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu hotel Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Sei Sikambing D,  Kecamatan Medan Petisah.


"Dengan adanya informasi tersebut, Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB saya bersama Tekab langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran hotel, dimana kita sudah mengetahui ciri-ciri orang mengendarai mobil Avanza warna hitam yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya.
Usai diintai, petugas langsung melakukan penggerebekan di satu kamar hotel dan membekuk tersangka MRF dan RS. Saat diinterogasi, MRF mengakui jika ia ada membawa narkoba yang disimpan di dalam mobil Avanza warna hitam terparkir di parkiran hotel. Diakui tersangka bahwa akan ada orang lain yang akan menjemput mobil serta narkoba tersebut.  


"Kita memboyong kedua tersangka menuju parkiran guna melakukan pengawasan. Tiba-tiba 2 tersangka, W dan HA datang ke parkiran dan menghampiri mobil, dan selanjutnya mengambil kunci kontak yang diletak di bawah ban mobil. Saat kedua tersangka masuk ke dalam mobil, kita langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap para tersangka," terangnya.
Lanjut Kapolsek, ia bersama anggotanya langsung menggeledah mobil tersebut. Hasilnya petugas menemukan 2 tas ransel warna hitam berisi 40 Kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh warna hijau merk Guanyinwang. Dari tangan tersangka juga disita 5 HP, 3 jam tangan, 4 dompet dan belasan KTP dengan nama berbeda.
"Saat diinterogasi, W dan HA mengaku akan membawa sabu tersebut dengan mobil menuju Surabaya. Sementara MRF mengakui jika pengendali jaringan narkotika berinisial A (DPO) warga asal Binjai. Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako, sedangkan MRF dibawa guna pengembangan mencari keberadaan A," katanya.
Kapolsek menambahkan, setibanya di kawasan Binjai MRF diminta turun dari mobil petugas guna menunjukkan rumah A. Tiba-tiba tersangka melakukan perlawanan dengan berusaha merebut senjata api (sempi) milik petugas. Petugas lainnya yang melihat nyawa rekannya terancam terpaksa melakukan tindak tegas, keras dan terukur dengan menembak MRF yang mengenai dadanya.
"Tersangka kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Namun di perjalanan tersangka telah tewas.  Jasad tersangka kemudian dievakuasi ke rumah sakit guna kepentingan selanjutnya," ucapnya.
Kompol Aris mengungkapkan dari keterangan ketiga tersangka bahwa mereka tergabung dalam jaringan lintas provinsi yang melibatkan beberapa kota besar di Indonesia (Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar, dan Banjarmasin). Hal itu diperkuat dengan ditemukannya KTP palsu berbagai kota.
"Dari hasil penyelidikan, jaringan ini sudah berulangkali melakukan tindak pidana. Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 dari UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.(bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)