Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap Polisi!

Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Ditangkap Polisi!

Rambe
By -
0


Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono saat konpress di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). (Foto:detik)

Bicara News|Jakarta - Pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar ditangkap Polisi. Tersangka FPH (27) merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Surabaya.
"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Lebih lanjut, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Dia memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.
"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard.
"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," imbuhnya.
Setelah membobol data pribadi Denny Siregar, tersangka lalu mengambil foto data tersebut. Foto itu kemudian dikirim ke akun Twitter @opposite6890. "Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," ucapnya.
Dari tersamar polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. Tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.(sumber:detik)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)