Kenalan Lewat Facebook, Gadis Remaja di Sibolga Disetubuhi Pria Semarganya

Kenalan Lewat Facebook, Gadis Remaja di Sibolga Disetubuhi Pria Semarganya

Rambe
By -
0

Bicara News|Sibolga - Berawal dari kenalan di sosial media Facebook, seorang gadis remaja berinisial BG (16) di Sibolga disetubuhi oleh pria semarganya sendiri. Peristiwa itu terungkap setelah polisi menangkap EMG (19) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ketapang, Sibolga pada Rabu (8/7/2020) dan diamankan ke Polres Sibolga.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020) menyampaikan, kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban Kamis (6/2) sekitar pukul 13.30 WIB ke Polres Sibolga setelah mendapat pengakuan dari anak perempuannya.
Di mana disebutkan dalam laporan itu pada Jumat (31/1) sekitar pukul 19.00 WIB ibu BG yang tinggal di Desa Sibuluan Nalambok, Huta Dolok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng bertanya pada suaminya, kenapa BG belum pulang.
Mengetahui BG belum pulang, suami saksi pun menghubungi teman BG. Diterangkan bahwa BG berada di Sibolga di rumah kakaknya dan hingga pukul 21.00 WIB belum juga pulang. Selanjutnya BG dicari ke Sibolga namun tak ditemukan.
Selanjutnya Selasa (4/2) sekitar pukul 23.00 WIB, BG pulang dan tiba di rumah. Sambil menangis ia menerangkan bahwa kini tidak gadis lagi karena telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan seorang laki laki yang masih satu marga dengannya Jalan Ketapang Gang Pelita, Sibolga.
Mengetahui itu, orangtua Bunga melapor ke Polres Sibolga. Setelah laporan diterima, selanjutnya Kasat Reskrim AKP D.Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Saat dalam proses penyelidikan, diperoleh informasi bahwa EMG tidak lagi berada di Sibolga. Namun setelah empat bulan berlalu, Rabu (8/7) sekitar pukul 16.30 WIB diperoleh informasi bahwa pria itu berada di Sibolga dan posisinya sedang pangkas.
Unit Opsnal segera meluncur dan sekitar pukul 17.00 WIB EMG diamankan dari tempat tukang pangkas D di Ketapang Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang tinggal di Jalan Ketapang, Gg Pelita Kelurahan Simaremare, Sibolga dibawa ke Polres.
Di kantor polisi, pria itu mengakui mengenal BG sejak Januari 2020 dari media sosial FB dan akhirnya menjalin kasih layaknya muda mudi. Kemudian pada Jumat (31/1) sekitar pukul 13.00 WIB mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di Benteng, Jalan Ketapang Sibolga.
Pria yang pernah dihukum pada tahun 2012 dalam perkara pencurian dan dihukum selama 1,5 bulan di Lapas Tukka itu pun mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan BG sebanyak 5 kali. Yakni tiga kali di rumah tersangka dan dua kali di Benteng.
Keduanya bertemu, disampaikan BG kepada polisi, saat hendak melakukan hubungan badan, tersangka mengatakan akan bertangung jawab, bersedia untuk pindah agama dan menikahi BG.
Usai berhubungan badan tersangka kemudian menyuruh BG pulang ke rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Namun BG tidak mau, sehingga tersangka membawa BG ke rumahnya.
Selama lima hari BG berada di rumah itu, tersangka membujuk bujuk BG agar mau pulang dan kemudian mengantarkan gadis yang telah ia renggut keperawanannya itu ke rumahnya dengan mengendarai sepedamotor.
Karena masih satu marga dan adanya perbedaan agama antara tersangka dan BG, sehingga tidak ada persesuaian. Kemudian tersangka berangkat ke Jakarta. Setelah berada di Jakarta, BG menghubunginya lewat aplikasi chat messenger, namun Facebooknya langsung diblokir oleh tersangka.
Sampai bulan April 2020 pekerjaan di Jakarta tidak ada, sehingga tersangka pulang ke Medan. Ia tinggal di rumah saudaranya dan bekerja di perusahaan swasta di Kota Medan. Akibat covid -19 tersangka kembali ke Sibolga ditangkap.
Di kantor polisi juga terungkap bahwa usai melakukan hubungan badan, tersangka mencuci celana dalam BG yang ternoda darah.
Kini pria itu ditahan di RTP Polres Sibolga, ia dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda Rp5 M.(sumber:newscorner)
Ilustrasi

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)